Eks Pejabat Kemnaker Akui Terima Rp65 Juta, Hakim Soroti Alasan Percepatan Sertifikat K3
By Admin
Ilustrasi
nusakini.com, Jakarta, — Mantan Kepala Seksi Bidang Akreditasi Kelembagaan dan Sistem Manajemen K3 Kementerian Ketenagakerjaan periode 2015–2020, Chandrales Riawati Dewi, mengaku menerima uang non-teknis sebesar Rp65 juta dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pengakuan tersebut disampaikan Dewi saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menanyakan alasan adanya pemberian uang yang disebut sebagai “uang terima kasih” dari Perusahaan Jasa K3 (PJK3). Dewi menjawab bahwa pemberian tersebut berkaitan dengan proses penerbitan sertifikat.
Hakim kemudian menegaskan bahwa penerbitan sertifikat merupakan kewenangan dan tugas Kemnaker. Saat kembali ditanya alasan perusahaan memberikan uang tersebut, Dewi menjawab, “Agar cepat.”
Jaksa Penuntut Umum juga membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan Dewi menerima uang antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan dengan total Rp65 juta selama bekerja di Kemnaker. Menanggapi hal itu, Dewi menyatakan perhitungan tersebut berdasarkan keterangan penyidik pada 2019.
Dalam perkara yang sama, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, didakwa terlibat dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait sertifikasi K3 dengan nilai sekitar Rp6,5 miliar.
Menurut jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Noel diduga bersama sejumlah aparatur sipil negara di Kemnaker serta pihak swasta dari PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses sertifikasi dan lisensi K3. Selain Noel, terdapat sepuluh terdakwa lain dalam perkara ini. (*)